" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > petting masuk zina ? < / h3 > " , " isi " :[ " saya ingin aju tanya tentang masalah yang saya hadap bagai ikut . : " , " cara hukum formal indonesia , saya adalah duda , tapi saya telah meni sirri ( nikah oleh ulama , tidak di kua ) dengan orang gadis . saat ini saya sedang ada luar negeri jalan tugas dari tempat saya kerja , sedang isteri " , " saya di indonesia . " , " insya allah pulang dari luar negeri , saya akan nikah isteri sirri saya cara resmi ( nikah kua ) . namun , ketika di luar negeri , saya jerumus dalam buat dosa . saya pernah laku cumbu ( petting ) dengan orang wanita rekan kerja yang sudah suam . " , " waktu laku petting , saya dan wanita sebut , pakai pakai , jadi - maaf - alat kelamin saya dan dia tidak temu cara langsung ( saya tidak sampai masuk - maaf - alat kelamin saya ke dalam - maaf - alamat kelamin ) , namun demikian , saya alami - maaf - ejakulasi dalam celana jins saya . " , " telah laku buat itu , saya rasa sesal . saya aku kepada allah sambil menang bahwa saya salah dan dosa . saya laku sholat taubat kepada allah , mohon ampun dan rahmat allah atas dosa saya sebut . saya janji bahwa saya tidak akan ulang lagi buat itu dan saya usaha jauh wanita sebut dan jadi hubung saya dengan hanya batas hubung rekan kerja . " , " yang jadi tanya saya : " , " demikian tanya saya , mohon jawab . " , " r n " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 30 april 2007 00 : 18  " , "  7 . 391 views  n " , " n " , " n " , " saya ingin aju tanya tentang masalah yang saya hadap bagai ikut . : " , " cara hukum formal indonesia , saya adalah duda , tapi saya telah meni sirri ( nikah oleh ulama , tidak di kua ) dengan orang gadis . saat ini saya sedang ada luar negeri jalan tugas dari tempat saya kerja , sedang isteri " , " saya di indonesia . " , " insya allah pulang dari luar negeri , saya akan nikah isteri sirri saya cara resmi ( nikah kua ) . namun , ketika di luar negeri , saya jerumus dalam buat dosa . saya pernah laku cumbu ( petting ) dengan orang wanita rekan kerja yang sudah suam . " , " waktu laku petting , saya dan wanita sebut , pakai pakai , jadi - maaf - alat kelamin saya dan dia tidak temu cara langsung ( saya tidak sampai masuk - maaf - alat kelamin saya ke dalam - maaf - alamat kelamin ) , namun demikian , saya alami - maaf - ejakulasi dalam celana jins saya . " , " telah laku buat itu , saya rasa sesal . saya aku kepada allah sambil menang bahwa saya salah dan dosa . saya laku sholat taubat kepada allah , mohon ampun dan rahmat allah atas dosa saya sebut . saya janji bahwa saya tidak akan ulang lagi buat itu dan saya usaha jauh wanita sebut dan jadi hubung saya dengan hanya batas hubung rekan kerja . " , " yang jadi tanya saya : " , " demikian tanya saya , mohon jawab . " , " r n " , " n " , " 1 . benar sekali bahwa petting yang anda laku itu sudah masuk kategori zina atau dekat zina . dan dar dekat zina sudah haram oleh allah swt di dalam al - quran . " , " ( qs . al - isra ' :32 ) " , " jangan petting , pandang bagi tubuh selain wajah dan tapak tangan pun sudah masuk kategori lihat hal yang haram , dan itu bagi dari zina . " , " bahkan telinga , tangan , hati dan semua anggota badan , punya cara sendiri - sendiri untuk zina . bukan hanya malu saja . dan semua itu akibat dosa besar di sisi allah . " , " dan kalau sampai jadi penetrasi , maka hukum di dunia ini adalah rajam , yaitu lempari dengan batu hingga mati . namun bila laku zina ini belum pernah meni cara syar ' i , hukum adalah cambuk 100 kali dan asing 1 tahun . " , " 2 . apabila wanita itu hamil , maka cara urus nasab yang syar ' i memang bukan anak anda . sebab wanita itu bukan isteri anda , sehingga anak yang lahir dari rahim meski dari air mani anda , bukan anak anda cara nasab sayar ' i . " , " yang dua karena memang tidak jadi penetrasi ( masuk malu laki - laki ke dalam malu perempuan ) , sehingga juga tidak jadi taut nasab antar anda dengan anak itu . " , " di dalam kitab kasysyaf al - qanna ' jilid 3 halaman 258 - 259 sebut ,  " dan apabila air mani itu air mani haram , seperti bukan milik suami yang sah , makatidak ada hubung nasab .  " , " 3 . karena di indonesia tidak laksana hukum pidana syariah , maka tidak mungkin jalan hukum cambuk atau rajam . namun anda sendiri bukan orang yang wajib cambuk atau rajam , karena zina yang anda laku belum masuk kategori zina yang wajib cambuk dan rajam . " , " batas adalah masuk ember ke dalam sumur , yaitu masuk malu laki - laki ke dalam malu wanita yang haram ( bukan isteri ) meski tidak sampai keluar mani . " , " maka jalan yang mutlak harus anda laku adalah taubat dengan taubat yang sungguh . bukan taubat yang asal - asal dan punya mungkin kembali lagi . minta ampuna kepada allah swt dengan benar - benar minta . tambal semua salah anda dengan banyak amal kebaji , rajin shalat , puasa , zakat dan semua ibadah lain . jangan lupa untuk murah hati kepada fakir miskin dan anak yatim . " , " 4 . anda tidak wajib untuk laku aku dosa di depan orang - orang , masuk kepada suami wanita sebut . baik anda tutup dengan rapat dan lupa untuk lama . moga dengan rapat rahasia itu , allah juga akan tutup semua dosa anda . " , " sebab di masa nabi ada orang yang laku buah dosa di malam hari , lalu allah tutup dosa , namun di pagi hari , dia sendiri yang buka kembali dosa dengan jalan cerita kepada orang lain bahwa tadi malam diri telah laku dosa . maka dosa yang hampir ampun kemudian jadi besar lagi . " , " islam harus orang yang laku salah untuk minta ampun , tetapi larang untuk buat aku dosa kepada orang lain . sebab islam tidak kenal ritual aku dosa . kecuali bila butuh oleh hakim yang sidang kasus ini . "
